Menurutnya, dari hasil pengembang, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan enam unit sepeda motor.
“Jadi tersangka ada lima orang dari tiga laporan polisi serta barang bukti sembilang unit motor,” tegasnya.
Untuk empat tersangka Curanmor disangkakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara dan untuk satu penadah disangkakan pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman paling lama emapat tahun penjara.
“Tindak pidana Curanmor ini sangat meresahkan di tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kita tindak lanjuti perintah dari bapak Kapolresta, kita melakukan upaya penyelidikan berkoordinasi dengan Polsek-Polsek Jajaran Polresta Barelang untuk melakukan pengungkapan dan penyelidikan,” ungkap AKP Amru.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya dengan memasang kunci ganda dan tidak memarkirkan di tempat sepi serta memarkirkan yang ada tukang parkirnya,” tambah AKP Amru.
Ia juga menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat datang ke Polsek Batu Ampar dengan membawa surat-surat kendaraan.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat jika kehilang kendaraan segera melapokan ke kami, laporan masyarakat akan cepat kami tindaklanjuti,” pungkas AKP Amru.
Sementar itu, Kanit Reskrim Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Muhammad Brata Ul Usna, menambahkan pelaku menjual motornya Rp. 1,5 juta hingga Rp. 2,5 Juta.