Agenda dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Pamintelditjenpas yang diwakili oleh Analis Bimbingan Lanjutan Ditjenpas, Victor Teguh Prihartono, serta Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, M. Hilal.
Mereka memberikan panduan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan media sosial yang sesuai dengan aturan dan etika pemasyarakatan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta, memberikan kesempatan bagi para peserta untuk menyampaikan masukan serta klarifikasi terkait materi yang telah disampaikan.
Hadir dalam kegiatan ini seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas se-Indonesia, Kepala UPT, serta staf kehumasan dari berbagai unit pemasyarakatan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kesadaran ASN Pemasyarakatan dalam menggunakan media sosial secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.