Jakarta – Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, mengungkapkan tantangan utama dalam pemberantasan judi online adalah lokasi server yang sering berada di luar negeri.
Hal ini membuat penindakan hukum menjadi lebih kompleks karena pengendali judi online memanfaatkan negara-negara yang melegalkan perjudian.
“Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online,” ujar Gatot, Kamis (12/12/2024).
Gatot menyoroti besarnya pengguna internet di Indonesia, yang mencapai 212,9 juta jiwa atau 77 persen dari total populasi. Rendahnya literasi digital masyarakat, yang menduduki peringkat kedua terendah di dunia, menjadi celah bagi operator judi online untuk berkembang pesat.
m802kb