Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Adies Kadir mengimbau agar kebijakan Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen disikapi dengan bijak dan tetap menaati undang-undang.
Hal itu sebagaimana yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto yang tidak mengeluh atas situasi yang mewajibkan beliau melakukan kebijakan yang tidak populer di awal pemerintahannya.
“Presiden menyikapi situasi ini dengan bijak dan tetap mentaati Undang-Undang, namun juga memperhatikan kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat,” ujar Adies, Senin (30/12/2024).
Dikutip dari Parlementaria, ia menilai, pemberlakuan PPN 12 persen secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak.
Menurutnya, skema yang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan pun memiliki semangat keberpihakan yang sama, yakni kenaikan PPN tersebut akan disertai dengan berbagai macam insentif bagi masyarakat.