Batam — Menjelang tutup akhir tahun 2024, Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk menggelar konferensi pers untuk mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sei Beduk, bertempat di Mapolsek Sei Beduk, Selasa (31/12/2024).
Kapolsek Sei Beduk Inspektur polisi satu (Iptu) Jonathan Reinhart Pakpahan mengatakan bahwa pengungkapan ini mencakup tiga kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November dan Desember 2024, dengan mengamankan tujuh pelaku.
“Ketiga kasus ini melibatkan pelaku-pelaku berbeda, namun memiliki modus operandi serupa, yakni pencurian sepeda motor di area permukiman dan tempat umum,” ungkapnya.
Dijelaskananya, kasus pertama pada Rabu (27/11/2024) korban Erikson Lumban Tobing kehilangan sepeda motor Honda Beat di Bida Ayu Blok V, Sungai Beduk, saat memperbaiki jaringan Wi-Fi. Pelaku, RE (34), bersama tiga rekannya, diduga menjual sepeda motor hasil curian kepada pihak lain.
“Barang bukti yang kita amankan, berupa STNK palsu, sepeda motor tanpa pelat, handphone, serta uang tunai sebesar Rp2 juta berhasil diamankan,” ujarnya.
Lanjutnya, tim juga mengungkap jaringan penjualan sepeda motor curian yang telah beroperasi hingga ke pulau-pulau di sekitar Kepulauan Riau.
“Para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara,” tambahnya.