Awal Tahun 2025, Polda Kepri kembali Mutasi Personil

Keterangan : Kepala Bidang hubungan masyarakat Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad. (Foto : Yadi)

18. AKP Melki Sihombing Ps. Kapolsek Balai Karimun Polres Karimun Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kabag SDM Polres Bintan Polda Kepri.

19. AKP Andri Yusri Ps. Kabaglog Polres Kepulauan Anambas Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kapolsek Balai Karimun Polres Karimun Polda Kepri.

20. Iptu Noval Adimas Ardianto Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Polresta Barelang Polda Kepri dimutasikan sebagai Pama Polresta Barelang Polda Kepri (diarahkan sebagai Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja).

21. Iptu Wira Pratama Kaurlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Polresta Barelang Polda Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah juga menegaskan bahwa setiap personel Polri di wilayah Kepri dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan responsivitas terhadap dinamika masyarakat.

“Dengan formasi yang baru, kami optimis dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa mutasi dan alih jabatan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks di tahun 2025.

“Mutasi dan alih jabatan merupakan hal yang lumrah dalam tubuh Polri sebagai upaya penyegaran organisasi, regenerasi kepemimpinan, dan peningkatan kapasitas personel dalam menghadapi tugas-tugas mendatang,” ucapnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, Polda Kepri berkomitmen untuk terus mendukung agenda pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan wilayah, khususnya di daerah perbatasan strategis seperti Kepulauan Riau. Langkah ini diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi organisasi dan masyarakat luas.

Lebih lanjutnya, menjelaskan bahwa alih tugas atau mutasi jabatan merupakan proses yang biasa terjadi dan pasti terjadi dilingkungan Polri sebagai bentuk penyegaran dan pembinaan karier. Lalu ada promosi yang dimana akan menambahkan pengalaman tugas tour of duty dan tour of area.

“Terakhir, kita yakini bersama, alih tugas jabatan ini akan membawa sinergi baru dan kemajuan positif bagi instansi Polri. Terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan, dan kami optimis bahwa dengan pergantian ini, kita akan mencapai prestasi yang lebih tinggi bersama Polda Kepri,” tuturnya.

“Para pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Telegram Kapolda Kepri tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!