Batam — Polsek Sagulung berhasil menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Inisial MH (23), ET (23) BR (21), RL (20) dan satu anak di bawah umur SA (17).
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengatakan, para pelaku ditangkap dengan laporan polisi berbeda dan modus yang sama dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan korban untuk dijual seharga Rp 1,5 juta di Batam.
“Motif utama mereka adalah masalah ekonomi, termasuk untuk berjudi dan bersenang-senang,” ungkap Aris, Senin (3/2/2025).
Lanjutnya, barang bukti yang juga berhasil diamankan dari para pelaku polisi empat unit sepeda motor dari berbagai merk, STNK sepeda motor Honda Genio warna hitam, surat keterangan leasing, dokumen kendaraan, serta rekaman CCTV, satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Vega R, handphone, serta uang tunai, satu buah jaket belang warna coklat, satu lembar STNK dan satu unit handphone.
Dijelaskannya, untuk laporan polisi pertama, dengan kejadian pada 16 September 2024 Korban, Andi Setyawan, memarkirkan motor di parkiran Pelabuhan Sagulung dengan pelaku MH (23) yang ditangkap di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Sabtu (1/2/2025) sedangkan rekani VK, masih dalam pengejaran.
Laporan kedua pada tanggal 8 Desember 2024 dan 12 Januari 2025 di Perumahan Fortuna Raya I dan Kavling Sagulung Bersatu dan berhasil menangkap tersangka SA (17) pada 26 Januari 2025 di Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti.