“Saat melakukan pemeriksaan di dalam kapal Sindo Ferry tujuan Singapura, petugas menemukan sebuah koper mencurigakan yang tidak bertuan dan tidak terdaftar dalam manifest penumpang,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, koper tersebut ternyata berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat benih-benih lobster dalam kondisi hidup. Tim segera mengamankan dua orang porter pelabuhan, MH dan FA, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, koper tersebut diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkannya untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pukul 15.20 WIB.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi satu koper berwarna biru, kantong berisi benih lobster sebanyak 11.543 ekor dengan jenis lobster Pasir dan Mutiara, 13 lembar manifest penumpang, serta 36 lembar boarding pass. Saat ini, Polresta Barelang masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku utama dalam kasus ini,” ujarnya.