Ia menambahkan bahwa Satreskrim Polresta Barelang berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari penyelundupan lobster ini. Benih lobster tersebut selanjutnya akan dilepaskan kembali ke habitatnya.
Kasus penyelundupan benih lobster ini diduga melanggar Pasal 27 Poin 26 Jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ia menegaskan komitmen Polresta Barelang untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap upaya penyelundupan hasil laut yang berpotensi merugikan negara serta ekosistem perairan Indonesia. Penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap jaringan penyelundupan ini serta memastikan pelaku utama dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.