Sementara itu, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, Pelaku MU berangkat sendiri ke Stulang Laut menggunakan kapal Ocean Dragon I pada 24 Januari 2025 pukul 16.00 WIB melalui Pelabuhan Harbour Bay.
“Pelaku MU mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dan menerima barang tersebut dari seseorang pengendali, laki-laki bernama BMW yang juga berasal dari Aceh dan menetap di Johor, Malaysia.” ungkap Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.
Lanjutnya, pelaku MU kenal dengan pengendali lewat temannya yang sama-sama berasal dari Aceh. Pelaku MU menerima barang tersebut pagi hari sebelum berangkat ke Batam di sebuah warung kopi di daerah Stulang Laut, Malaysia. Pengendali memasukkan enam celana yang sudah berisi bungkusan sabu ke dalam koper milik MU.
“Pelaku MU diberikan upah sebesar 400 ringgit Malaysia (sekitar Rp. 1,5 juta) dan jika barang berhasil diantar, mendapat tambahan Rp. 5 Juta,” ujarnya.
Penindakan kedua dilakukan pada Minggu, (2/2/2025), sekitar pukul 16.05 WIB, petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi seorang perempuan inisial NP (42), penumpang pesawat Citilink dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas mencari keberadaan dari pemilik koper dan menemukan penumpang tersebut sedang duduk di ruang tunggu. Penumpang tersebut awalnya tampak cemas dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju ruang rekonsiliasi.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa NP berdomisili di Karimun dan merupakan seorang ibu rumah tangga. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati sejumlah barang berupa sajadah, pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi. Saat dilakukan pemeriksaan, NP menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan sajadah di bagian atas dan pakaian lainnya di bagian bawah koper. Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 2 bungkus, masing-masing 255 gram dan 250 gram yang diduga Methamphetamine dengan total berat 505 gram. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.