Selundupkan 2 Kg Sabu dalam Lipatan Jeans, Pegawai Freelance Hiburan Malam dan Ibu Rumah Tangga Dibekuk Bea Cukai Batam

Keterangan : Kepala KPU Bea Cukai tipe B Batam, Zaky Firmansyah didampingi Kepala Bidang P2 KPU Bea Cukai tipe B Batam, Muhtadi; perwakilan Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Granat Kepri. (Foto : Yadi)

Dari keterangan yang diberikan pelaku, NP mengambil barang di Jalan Poros, Tanjung Balai Karimun. NP dijanjikan upah sebesar Rp30 juta di mana DP diberikan untuk pembelian tiket, dan sisanya setelah barang berhasil diantar. NP bekerja sebagai kurir sejak tahun 2024 dan telah melakukan enam kali pengiriman ke Jakarta, Balikpapan, Makassar, Kendari dan Lombok melalui Batam.

Lanjuta Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp. 16 miliar,” tegasnya.

Ditambahkan Zaky, penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.

“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Zaky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!