Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan PS (43) pelaku kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku yang diketahui menggunakan akun di platform media sosial Kaskus menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring.
Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, bahwa Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui forum komunikasi di Kaskus dengan nama “Batam Night Life!!! FR WP PH”.
Lanjutnya, tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.
“Pelaku bekerja sebagai supir atau driver di perusahaan menggunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi, setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi (private message), pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp,” ungkap Putu, Selasa (10/12/2024).
Dalam penawaran tersebut, kata putu lagi, pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual. Salah satu perempuan dalam katalog tersebut diketahui masih berusia 17 tahun, yang berarti berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum.
Lanjut dijelaskan Putu, tarif yang ditawarkan sebesar Rp800.000 untuk short time dan pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa tersebut diberikan. Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir.