Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

Keterangan : Direktur Reserse Kriminal umum Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira. (Foto : Yadi)

 

Ia juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial.

 

Lebih lanjutnya, bahwa Ditreskrimsus berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di sebuah tempat biliar di wilayah Batam. Sebelumnya, tim telah melakukan investigasi di salah satu hotel tempat layanan prostitusi tersebut berlangsung. Informasi dari perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku.

 

Menurutnya, setelah diamankan, pelaku mengakui perannya sebagai perantara yang menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Kaskus dan WhatsApp. Dari hasil penelusuran, pelaku juga menggunakan alamat URL akun Pancalhalu untuk menarik pelanggan baru.

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus yang digunakan pelaku, 1 unit smartphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku, sebuah akun Kaskus dengan nama Pancalhalu beserta alamat email terdaftar, uang tunai sebesar Rp700.000 hasil transaksi prostitusi dan 3 alat kontrasepsi (kondom) merek Sutra,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa Terhadap korban-korban eksploitasi anak di bawah umur.

 

“Kami ingin menegaskan bahwa yang paling penting bukan hanya upaya represif sebagai suatu keberhasilan, tetapi juga upaya pencegahan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!