Sempat Viral Dimedsos, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Lubuk Baja

Keterngan : Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Inspektur Polisi dua (Ipda) M. Alvin Royantara. (Foto : Yadi)

“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan pengembangan dan menemukan lima unit kendaraan yang diduga hasil curian. Semua barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Alvin menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan, dua unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merk Honda Beat dengan nomor polisi BP 5018 CR, tahun 2024.

 

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegas Alvin.

 

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!