JPU Melimpahkan Berkas Perkara 3 Terdakwa Perkara Suap danatau Gratifikasi Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Keterangan : JPU Melimpahkan Berkas Perkara 3 Terdakwa Perkara Suap danatau Gratifikasi Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat. (Foto : Istimewah)

Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Senin (16/12/2024).

 

Dilansir dari laman Kejaksaan RI, adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama:

 

1. Terdakwa Erintuah Damanik.

2. Terdakwa Heru Hanindyo.

3. Terdakwa Mangapul.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!