Batam — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam menggelar pemusnahan barang sitaan hasil razia yang dilakukan di wisma hunian.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, dan dihadiri oleh para pejabat struktural LPKA Batam dan seluruh staf.
Pemusnahan barang-barang sitaan yang dilakukan pada Senin pagi, 16 Desember 2024, bertempat di lapangan LPKA Batam, dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi berbagai macam benda terlarang yang ditemukan selama razia, seperti senjata tajam, bahan-bahan yang dapat membahayakan keselamatan, serta barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan berada di dalam LPKA.