Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya LPKA Batam untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pihak LPKA maupun keselamatan anak binaan.
Razia yang dilakukan sebelumnya adalah bentuk pengawasan yang ketat terhadap barang-barang yang tidak seharusnya berada dalam lingkungan LPKA.
Dalam sambutannya, Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, menyatakan bahwa pemusnahan barang-barang sitaan ini menunjukkan komitmen pihaknya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para anak binaan.
“Pemusnahan barang sitaan ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam LPKA Batam,” ujar Kadek Dedy.