Cegah Barang Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan

Keterangan : Konferensi pers Bea Cukai Batam. (Foto : Humai Bea Cukai Batam)

Batam – Sejalan dengan visi strategis Presiden Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045, Bea Cukai Batam meningkatkan kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

 

Dirjen Bea Cukai Askolani mengungkapkan, komitmen Bea Cukai yang tergabung pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dibentuk pada 04 November 2024 dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

 

Lebih lanjut Askolani menjelaskan, Bea Cukai Batam terus meningkatkan upaya pengawasan guna mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal, serta memastikan kepatuhan hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

 

“Selama periode 4 November – 10 Desember 2024, telah menghasilkan 364 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang terdiri dari 72 penindakan patroli laut, 38 penindakan pemasukan dan/atau pengeluaran melalui pelabuhan dan barang kiriman udara, 200 penindakan barang penumpang, 45 penindakan Barang Kena Cukai (BKC), dan 9 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Berikut beberapa penindakan signifikan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Batam selama periode Asta Cita,” ungkapnya saat memimpin Konferensi pers di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Kamis (19/12/2024).

Keterangan : Balpres. (Foto : Humas Bea Cukai Batam)

Lanjutnya, Satgas Patroli Laut melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang impor dan/atau ekspor ilegal sebanyak 72 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa penindakan kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama dengan mesin 200 PK x 6 yang mengangkut barang ekspor berupa 7,4 ton pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di perairan Bintan.

 

“Estimasi nilai barang ditaksir senilai Rp. 1,2 miliar, barang bukti berupa pasir timah kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

 

“Penindakan ekspor pasir timah ilegal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa komoditas kekayaan alam Indonesia tidak ada lagi penyelundupan ke luar negeri.

 

Penindakan KLM. Karya Wafo yang mengangkut barang impor berupa 2.840 pcs ban, 1.461 ballpress (888 pakaian, 212 sepatu, dan 361 aksesoris pakaian) , 282 roll tekstil, 18 Massage Gel, serta 12 karton minuman kesehatan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di Perairan Karang Banteng, Batam. Estimasi nilai barang Rp. 4,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2 miliar. Saat ini, sedang dalam proses penyidikan,” jelasnya.

 

Dikatakannya, Satgas Patroli Laut juga berhasil melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa barang dari FTZ Batam ke Wilayah Indonesia lainnya berupa barang elektronik, Furniture, dan BKC.

 

Keberhasilan penindakan Satgas Patroli Laut tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, Kanwilsus BC Kepulauan Riau, Polda Kepulauan Riau, TNI, dan Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!