Bea Cukai Batam menetapkan Ultimum Remedium sebesar Rp. 331 juta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40B ayat (6) UU 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Penggagalan peredaran 58,15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan estimasi nilai barang Rp. 33 juta dan potensi kerugian negara senilai Rp. 30 juta. Saat ini barang bukti MMEA telah berstatus BDN.
Keberhasilan penindakan BKC tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, TNI-POLRI, Satpol PP, dan BP Batam.
Ia juga menjelaskan, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 9 upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus, seperti ditempelkan pada bagian tubuh (body strapping), ditelan (swallowing), dan dimasukkan ke dalam dubur (inserter) dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.491,1 gram metamphetamine/sabu dan 124 butir obat-obatan terlarang serta mengamankan 10 tersangka.
Operasi pengungkapan jaringan narkoba ini hasil sinergi dengan BNN RI, BNN Provinsi Kepulauan Riau, Dirres Narkoba Polda Kepri, dan Satres Narkoba Polresta Barelang. Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 12.600 jiwa dari potensi penyalahgunakan narkoba dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp 20,1 miliar.
Sepanjang tahun 2024, menurutnya, Bea Cukai Batam bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, menjadi garda terdepan dalam melindungi negeri dari aksi penyelundupan barang ilegal yang dapat mengganggu kedaulatan ekonomi dan keamanan negara. Hingga tanggal 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam telah melaksanakan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Jumlah ini meningkat 6,12% dari periode yang sama pada tahun lalu. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan Rp. 387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp. 77 miliar,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga menghasilkan 138 Nota Hasil Intelijen (NHI), yang meningkat sebesar 21% dari periode yang sama pada tahun lalu. Kemudian, untuk memberikan efek jera dan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 penyidikan, dengan 12 di antaranya sudah P-21 dengan estimasi nilai Rp 31 miliar dan potensi kerugian negara Rp. 11 miliar.
Bea Cukai Batam berhasil melakukan 33 penindakan NPP. Barang bukti yang diamankan berupa 114.074,90 gram metamphetamine, 452 butir obat-obatan terlarang, 105 gram ganja sintetis, 8 gram MDMA, dan 7,7 gram ganja. Penindakan tersebut menyelamatkan paling sedikit 575.000 jiwa dari potensi penyalahgunakan narkotika dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp. 920 miliar.
“Capaian kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari partisipasi dan komitmen semua pihak, termasuk stakeholders, masyarakat, dan APH lainnya, yang bersinergi dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tuturnya.