Dalam hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri meminta DPRD Kabupaten Bintan berkolaborasi untuk memastikan kualitas pelayanan publik di Bintan.
“Tahun besok, penilaian akan berubah menjadi Opini Pelayanan Publik. Mari bersinergi melakukan pengawasan, apalagi berdasarkan Undang-Undang, DPRD berwenang melakukan pengawasan internal,” kata Lagat.
Selanjutnya ialah pemaparan dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan terkait laporan masyarakat yang berkedudukan di Kabupaten Bintan.
“Tahun ini laporan di Bintan didominasi oleh laporan dengan substansi agraria. Namun ada juga laporan dengan substansi pajak, infrastruktur dan air. Beberapa di antaranya masih berproses dan membutuhkan atensi dari DPRD,” jelas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Martina Emi Farida.
Laporan tersebut yakni mengenai pembayaran ganti rugi terdampak pembangunan
Embung Sei Hulu Bintan yang masih tertunda oleh Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas PUPR.
“Ini menjadi indikator kurang seriusnya Pemkab Bintan untuk menyelesaikan masalah yang menimpa masyarakat yang diakibatkan kesalahan proses perencanaan pembangunan Embung. Juga mengindikasikan kurang kompetensi Dinas PUPR menyelesaikan proses administrasi pembayaran ganti rugi ini. Bupati Bintan disarankan melakukan evaluasi atas kinerja kepala Dinas PUPR yang mengecewakan masyarakat,” terangnya.