Sementara itu, Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Saputra mengatakan sepanjang tahun 2024 ini terdapat 10 perkara yang paling banyak ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Kasus pencurian dengan 225 perkara, perlindungan anak 130 perkara, penipuan dan pengelapan 104 perkara. Kasus narkotika 95 perkara, penganiayaan 75 perkara, Pekerja Migran Indonesia 51 perkara, KDRT 17 perkara, perjudian 16 perkara, perjudian 15 perkara dan laka lantas 7 perkara,” ungkapnya.
“Total terdapat kurang lebih 1.016 tindak pidana umum untuk tahun ini yang kami tangan,” ujarnya.
Lanjutnya, pada tahun 2024 terjadi peningkatan penanganan kasus narkotika. Tahun 2023 lalu Kajari menangani 76 perkara, namun tahun ini meningkat menjadi 93 perkara.
Menurutnya, kasus narkoba yang masih bergulir yang cukup menarik perhatian adalah 11 anggota polisi yang terus bergulir.
Selain itu, kejadian Rempang juga turut menyumbang perkara di Kajari Batam. Ada empat perkara yang menyangkut soal Rempang dan semua sudah incraht.
Lebih lanjut dipaparkannya, Pidana Umum target berhasil dicapai dengan hasil memuaskan. Penanganan prapenuntutan mencapai 500 kasus terealisasi 1016 atau 169 persen. Penanganan tahap tuntutan sebanyak 500 kasus dan terealisasi sebanyak 852 kasus atau 170 persen dari target 1.000 kasus, sementara eksekusi mencatat 450 kasus dan terealisasi 832 atau 185 persen.