Setelah terbentuknya Pokja tersebut, Tugas utama yang ada dalam Pokja diantaranya adalah sebagai berikut Menginventarisasi dan melakukan analisis kegiatan Pembangunan yang berpotensi rawan korupsi, Mengusulkan rekomendasi atas temuan potensi rawan korupsi pada kegiatan pembangunan, Mengawasi implementasi rekomendasi perbaikan tata kelola, Menerima dan menganalisis laporan masyarakat terkait potensi tindak pidana korupsi, Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Tim Pelaksana, dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Tim Pelaksana.
“Rapat kerja ini pada pokoknya membahas beberapa hal meliputi penyusunan mekanisme kerja dan komunikasi, menentukan target dari setiap prioritas Pokja, menentukan prioritas perbaikan tata Kelola dan mekanisme pelaporan,” tambahnya.
Melalui rapat ini, diharapkan terwujud mekanisme kerja yang efektif dan efisien dalam pencegahan korupsi serta peningkatan tata kelola pemerintahan.