Pengurangan masa pidana diberikan dalam dua kategori, yaitu Remisi Khusus I (PMP Khusus I) untuk 166 orang dan Remisi Khusus II (PMP Khusus II) untuk 3 orang.
Untuk LPKA Batam, sebanyak 9 anak binaan menerima remisi dengan rincian sebagai berikut: 1 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan, sementara 8 orang lainnya menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan, bertempat di Aula Soekarno LPKA Batam.