Batam — Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024, Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIA Batam memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 72 warga binaan, Rabu (25/12/2024).
Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.
Sebanyak 72 warga binaan Rutan Batam yang menerima remisi tersebut terdiri atas 60 orang yang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan dan 12 orang lainnya memperoleh pengurangan 15 hari.