Bantuan alat berat seperti ekskavator dan dump truk dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam serta Dinas Perumahan dan Dinas Permukiman Rakyat dan turut mendukung operasional pengangkutan sampah, dengan frekuensi operasi minimal tiga kali seminggu.
“Camat berkolaborasi dengan RT/RW, Satpol PP, dan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan melalui gotong royong. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diminta segera menginventarisasi lahan yang dapat dijadikan TPS sementara untuk mengurangi pembuangan sampah liar,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk membuang sampah rumah tangga atau puing bangunan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui kendaraan pribadi, pengelola perumahan, atau pihak lain di luar armada resmi Pemko Batam, dengan membayar retribusi sebesar Rp25 ribu per ton.