Kata dia lagi, 111 bangunan yang ditertibkan RT 01 terdiri dari 47 unit, RT 02 terdiri 47 unit dan RT 03 terdiri 17 unit.
“Dan kegiatan penertiban ini akan dilanjutkan kembali esok hari. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan di Kota Batam serta menjaga ketertiban di masyarakat. Pemerintah Kota Batam terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemanfaatan lahan guna menghindari konflik kepemilikan di kemudian hari,” pungkasnya.