Dua Pelaku Curanmor di Sei Nayon Diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong

Keterangan : Dua Pelaku Pencurian kendaraan bermotor. (Foto : Humas Polsek Bengkong)

“Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio S warna biru perak tahun 2019. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!