Tim Gabungan Berhasil Amankan Tiga Pelaku Jambret di Batu Aji

Keterangan : Barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Jambret. (Foto : Yadi)

Menurutnya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian, dan CAS sebagai penadah. Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE diamankan oleh petugas.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama saat membawa barang berharga.

“Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kejahatan seperti ini,” tuturnya.

“Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batu Aji, mereka (tiga pelaku) dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!