Transformasi Posyandu, Kini Punya 5 Tugas Baru Selain Kesehatan

Keterangan : Pusat kesehatan masyarakat Tiban Baru. (Foto : Ist)

Batam — Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024 menjadikan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini bukan hanya melayani terkait kesehatan ibu dan anak, melainkan juga memiliki peran dan tugas yang lebih luas.

 

Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Manusia dan Masyarakat (PMM) Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Batam, Nila Desmini Indriani mengatakan, bahwa memang Permendagri nomor 13 tahun 2024 telah mengubah aturan sebelumnya.

 

“Yang menjadikan fungsi posyandu kini tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah diperluas cakupannya,” katanya, saat ditemui diruangan tempat kerjanya, selasa (7/1/2024).

 

Ia menjelaskan, bahwa di Pasal 2 UU 13/2024 menyebutkan, posyandu memiliki tugas yang lebih luas. Selain membantu ibu dan anak, posyandu juga membantu kepala desa, serta bergerak aktif dalam pemberdayaan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!