Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibun Linmas), posyandu bertugas membantu penyuluhan dan rehabilitasi pasca bencana, pencegahan terhadap kekerasan, ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dan cegah dini. Pembinaan dan patroli keamanan dan lainnya.
Untuk Bidang Sosial, Posyandu diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan pendataan fakir miskin yang berhak mendapat bantuan sosial kesejahteraan keluarga, termasuk fasilitasi penyaluran bantuan sosial.
Sedangkan untuk Bidang Kesehatan, menggerakkan kunjungan posyandu, deteksi dini risiko masalah kesehatan, pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan sejumlah penyakit seperti hipertensi, diabetes, TBC, dan gangguan jiwa.
“Jadi posyandu kini benar- benar memiliki tugas yang lebih luas. Sebelumnya hanya diperuntukan bagi anak, remaja, dan lansia, kini posyandu mencakup semua usia,” tutupnya. (***)