Dijelaskannya SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
“Maka pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu,” tambahnya.
Sehingga Pemerintah Daerah harus menerapkan unsur-unsur SPBE sesuai dengan kerangka kerja Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE. Agar penerapan SPBE dapat berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal.