“Hasil pelaksanaan evaluasi SPBE yang dilakukan pada tahun 2024 ini, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menentukan arah tindak lanjut yang harus dilakukan dalam mendorong peningkatan penerapan SPBE secara menyeluruh baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah di masa mendatang,” katanya.
“Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan SPBE kepada masyarakat dan terwujudnya Pemerintah Digital dalam kerangka Transformasi Digital Pemerintah,” urai mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Batam ini,” tuturnya.
Sebagaimana Kebijakan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terkait penyelenggaraan e government di Pemko Batam, segmentasi SPBE bukan hanya sekedar penggunaan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan.
Lebih dari itu, SPBE meliputi beberapa domain antara lain Domain Kegiatan Pemerintahan, Teknologi dan Informasi serta Layanan. Di domain Kegiatan Pemerintahan ruang lingkup SPBE meliputi Rencana Induk SPBE, Proses Bisnis, Anggaran dan Belanja SPBE serta Data dan Informasi Elektronik. (***)