“Itu yang kami sayangkan, mengapa harus ada tindakan penggusuran jika ada opsi terbaik yang masih memungkinkan, salah satunya adalah Rekomendasi Ombusdman,” imbuh Najih.
Proses yang sedang bergulir di Ombudsman RI sebelumnya telah mendorong penyelesaian, namun dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam konsiliasi maka akan diterbitkan Rekomendasi guna memberikan kepastian penyelesaian serta memastikan hak-hak masyarakat dan upaya terbaik bagi seluruh pihak.
Untuk itu, Ombudsman RI meminta kepada para pihak yang berkepentingan agar memberikan atensi serta dukungan melalui penyelesaian terbaik, mencegah tindakan yang merugikan masyarakat serta perilaku kesewenang-wenangan. “Hormati proses yang bergulir di Ombudsman RI demi tata kelola pemerintahan yang baik, serta penyelesaian yang berkeadilan,” tutup Najih. (***)