Sekda Batam ini juga mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya Pemko Batam untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
“Dengan kepatuhan terhadap kewajiban ini, kami berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tambah Jefridin.
Jefridin Hamid menegaskan bahwa Pemko Batam akan terus memberikan dukungan dan pengawasan yang diperlukan untuk memastikan seluruh ASN dan pejabat di Batam melaksanakan kewajiban ini dengan baik.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan daerah. Mari kita sukseskan pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan 2024 ini untuk Batam yang lebih baik,” ujar Jefridin.
Untuk diketahui, total wajib lapor LHKPN tahun ini sebanyak 352 pejabat. Dengan himbauan ini, Pemko Batam menggesa agar pelaporan segera mencapai 100 persen.