Batam — Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di dua tempat berbeda dan laporan polisi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Inspektur Polisi Dua (Ipda) M. Alvin Royantara menjelaskan, untuk laporan polisi pertama Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2 / I / 2025 / SPKT / Polsek Lubuk Baja / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 05 Januari 2025 dengan pelaku inisial MAS (18) yang terjadi di blok. VI Jalan Melati nomor 11A Pada Minggu (15/12/2024).
Ia mengatakan, Minggu (15/12/2024) korban Siti Nurmalisa (22) memarkirkan sepeda motornya dan masuk kedalam rumah untuk persiapan akan berangkat kerja.
“Saat korban keluar, motornya tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja,” ungkapnya, Jumat (10/1/2025).
Lanjutnya, Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi, pelaku berada di wilayah Sungai Panas dan pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.