“Barang bukti yang kita amankan, Satu lembar STNK motor, Satu buah kunci bertuliskan Honda dengan nomor seri P 320, Satu Sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau Tanpa Nomor Polisi, Satu Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Tua Tanpa Nomor Polisi, satu Helai Baju kemeja laki-laki berwarna merah dan buah Helem warna putih dengan merk JS Helmet Armor,” jelas.
Untuk kasus kedua, dijelaskannya, laporan polisi Nomor : LP / B / 04 / I / 2025 / SPKT / Polsek Batam Kota / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 08 Januari 2025 dengan dengan pelaku Ahmad David Albarado (20) yang terjada pada pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 10.00 Wib, di Winsor Central Blok D Nomor 01.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / I / 2025 / SPKT / Polsek Batam Kota / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 08 Januari 2025, dengan pelaku Ahmad David Albarado (20) yang terjadi di Ruko Marbella Blok A-3 (Parkiran Hotel Redd Dorz Botania 1 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota.
Ia menjelaskan, untuk LP pertama, Rabu (8/1/2025) korban Daniel Febry Sipayung (27) memarkirkan kendaraan sepeda motornya dan istirahat.
“Sekitar pukul 10.00 Wib saat korban akan menggunakan kembali sepeda motor Merk Honda Beat BP 5027 GU tahun 2024 Warna Hitam, motor tersebut sudah tidak,” ungkapnya.