Beranda Kepulauan Riau Batam Polsek Lubuk Baja Amankan Dua Pelaku Curanmor Batam, Hukum & Kriminal Polsek Lubuk Baja Amankan Dua Pelaku CuranmorRedaksiJanuari 10, 2025Januari 10, 2025 Keterangan : Para pelaku pencurian kendaraan bermotor. (Foto : Yadi) Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dengan ancaman tujuh tahun penajara. Berita Terkait Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Kepri Menjaga Solidaritas Dan Kebugaran Fisik, Danlantamal IV Olahraga Bersama Prajurit Lantamal IV Pererat Hubungan Dengan Masyarakat, LPKA Batam Gelar Bakti Sosial Sebelumnya Laman: 1 2 3 4 Komentar