Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, upah minimum ditetapkan dengan sejumlah tahapan.
Pada rapat ini, diisiasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, yang meminta masukan dari beberapa pejabat terkait, seperti Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin,Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Demi Hasfinul, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam Joko Satrio Sasongko dan Kepala Bagian Perekonomian Zul Arif.
Masukan dari para pejabat ini diperlukan untuk menyusun rancangan usulan UMSK Batam Tahun 2025 yang lebih komprehensif.