“Jumat (10/1/2025), Ibu korban bersama keluarganya bersama – sama melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (***)