Ratusan Hp Bekas Diamankan Bea Cukai dari Calon Penumpang Super Air Jet

Keterangan : Ratusan Hp Bekas Diamankan Bea Cukai dari Calon Penumpang Super Air Jet. (Foto : Humas Bea cukai Batam)

“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang,” tegasnya.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” tutup Zaky.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!