Lanjutnya, pelaku SA ditangkap pada Sabtu (11/1/2025) di kawasan Tiban, Batam dan NY ditangkap pada Minggu (12/1/2025) di Kavling Flamboyan, Batu Aji, Batam.
“Barang bukti yang ikut kita amankan, sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi jambret, ponsel korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat karena dilakukan di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu orang dengan ancamana hukum maksimal 9 tahun penjara.