Jambret di Depan Kepri Mall Berhasil Diamankan Polisi

Keterangan : Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Debby Tri Andrestian didampingi Kasihumas Polresta Barelang, Inspektur Polisi satu (Iptu) Budi Santosa; Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto; Kanit I Sat Reskrim Polresta Barelang, AKP Raden Bimo Dwi Lambang dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung. (Foto : Yadi)

Lanjutnya, pelaku SA ditangkap pada Sabtu (11/1/2025) di kawasan Tiban, Batam dan NY ditangkap pada Minggu (12/1/2025) di Kavling Flamboyan, Batu Aji, Batam.

“Barang bukti yang ikut kita amankan, sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi jambret, ponsel korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat karena dilakukan di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu orang dengan ancamana hukum maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!