Batam – Kepolisisan daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun anggaran 2025.
Pendaftaran SIPSS tahun anggaran 2025 secara online dan verifikasi akan berlangsung mulai dari tanggal 13 Januari hingga 20 Januari 2025 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.
“Bagi peserta pendaftaran SIPSS berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2) dan bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek,” ungkapnya, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa peserta didik akan mengikuti pelaksanaan Pendidikan SIPSS sebanyak 140 orang yang dilaksanakan di Akademi Kepolisian Lembaga peendidikan dan pelatihan Kepolisian Republik Indonesia (Akpol Lemdiklat Polri) Semarang, Jawa Tengah.
“Saya mengingatkan dengan penuh perhatian kepada seluruh peserta seleksi yang berminat untuk mendaftar pada program SIPSS, bahwa proses pendaftaran online dan verifikasi akan dibuka mulai tanggal 13 Januari hingga 20 Januari 2025. Saya mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk melaksanakan pendaftaran dengan teliti dan mengikuti setiap prosedur yang telah ditetapkan dengan seksama,” tegasnya.
“Saya berharap bahwa para peserta yang nantinya terpilih adalah lulusan terbaik, yang memiliki kualifikasi, potensi, dan integritas untuk mengikuti pendidikan SIPSS, serta siap berkontribusi sebagai bagian dari Institusi Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang optimal kepada seluruh Masyarakat ,” tutupnya.
Berikut merupakan syarat dan ketentuan bagi peserta Pendidikan dalam mengikuti pendaftaran SIPSS :
a. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi
Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:
1) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
2) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
3) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
b. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
c. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
d. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
e. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);