Siak — Wakil Bupati (Wabup) Siak Husni Merza melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pada beberapa OPD dikarenakan pejabat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas atau karena pejabat sebelumnya mengikuti seleksi terbuka pada Jabatan lainnya.
Pelantikan ini, berdasarkan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8-26631JP.00.00/0812024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak e. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor IO0.2.2.6/5353/SJ, tanggal 18 Oktober 2024 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
Selanjutnya, pelantikan ini berdasarkan Surat Pj. Gubernur Riau Nomor Nomor 800.1.3.3/BKD12595 tanggal 7 Desember 2024, tentang persetujuan Pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.