Kejati Sulsel Bentuk Posko Ketahanan Pangan Untuk Mendukung Asta Cita Kedua Presiden RI

Keterangan : Keterangan : Wakajati Sulsel Teuku Rahman Ikuti Rakor Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel. (Foto : Penerangan hukum Kejati Sulsel)

“Dengan potensi besar di beberapa sektor, Sulawesi Selatan menjadi daerah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, tantangan seperti distribusi yang belum optimal, serta praktik monopoli harga di tingkat petani menjadi perhatian serius Kejati Sulsel lewat Posko Ketahanan Pangan,” ungkapnya, dilansir dari laman resmi Kejaksaan RI.

Posko ini akan memonitoring isu ketahanan pangan dan fluktuasi harga komoditas. Serta menganalisis dan menindaklanjuti gejolak yang disebabkan oleh faktor alami maupun rekayasa mekanisme pasar.

Melalui kolaborasi dengan berbagai instansi seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Otoritas Daerah, Posko Ketahanan Pangan memperkuat pengawasan distribusi pangan.

Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, Kejati Sulawesi Selatan menggunakan instrumen hukum Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Pidana Ekonomi untuk melakukan penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!