Batam — Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram kembali dimusnahkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, bertempat di lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/1/2025).
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heriberitus Ompusunggu menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang pada bulan November 2024 lalu.
“Pada Minggu (10/11/2024) lalu dengan tersangka inisial AF yang ditangkap di Alun-alun SP Plaza serta barang bukti 198,67 gram sabu dan sebagian barang bukti disisihkan untuk pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan,” ungkapnya.
Lanjutnya, kasus lainnya melibatkan tersangka inisial AG dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram yang ditangkap di sebuah kos-kosan di Ruli Kampung Madani (Kampung Aceh), pada Jumat (8/11/2024).
“Barang bukti yang ditemukan juga telah diuji keasliannya sebelum dimusnahkan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba.