Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Junto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, menambahkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan peredaran narkoba.
“Jika masyarakat menemukan praktik atau transaksi narkotika di wilayahnya, segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan pelapor akan kami jaga. Mari bersama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkoba,” tegasnya.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata Polresta Barelang dalam melindungi generasi muda dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kota Batam,” pungkasnya.