Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin Menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI

Keterangan : Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin Menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI. (Foto : Istimewah)

Bahwa apabila terjadi keadaan kahar akibat bencana alam, perang, dan/atau kebijakan pemerintah yang mengganggu pelaksanaan Nota Kesepahaman, Kedua pihak diperbolehkan untuk melakukan musyawarah yang selanjutnya akan dituangkan dalam Kesepakatan Bersama, yang masih menjadi satu kesatuan dengan Nota Kesepahaman.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, maka Nota Kesepahaman Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011, Nomor: NK-001/KK/05/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Mekanisme Kerja Antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pelaksanaan Pengawasan, Pemantauan dan Penilaian Atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan, serta Nomor: KEP-05/H/HJW/12/2012, Nomor: NK-01/KK/12/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang Mekanisme Kerja Antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Terkait dengan Linked Database Pengelolaan Laporan Pengaduan diakhiri dan dinyatakan tidak berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!