Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin Menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI

Keterangan : Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin Menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI. (Foto : Istimewah)

Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan ditetapkan nantinya oleh kedua pihak dalam suatu Adendum. Apabila terjadi kesalahan dalam penafsiran, maka penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!