Perkara Narkotika Petani di Jeneponto Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif, Wakajati Sulsel Teuku Rahman: Tersangka Wajib Ikuti Rehabilitasi

Keterangan : Perkara Narkotika Petani di Jeneponto Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif, Wakajati Sulsel Teuku Rahman: Tersangka Wajib Ikuti Rehabilitasi. (Foto : Penerangan hukum Kejati Sulse)

Makassar—Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan (Sulsel)Teuku Rahman didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Asisten Tindak Pidana Umum melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Jumat (17/1/2025).

Adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif terkait perkara narkotika dari satuan kerja Kejari Jeneponto. Ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan pelaksanaan RJ untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus memperhatikan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dan syarat administrasi lainnya yang telah ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!