Perkara Narkotika Petani di Jeneponto Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif, Wakajati Sulsel Teuku Rahman: Tersangka Wajib Ikuti Rehabilitasi

Keterangan : Perkara Narkotika Petani di Jeneponto Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif, Wakajati Sulsel Teuku Rahman: Tersangka Wajib Ikuti Rehabilitasi. (Foto : Penerangan hukum Kejati Sulse)

“Permohonan RJ dari Kejari Jeneponto, kami pertimbangkan telah memenuhi persyaratan, ada hasil assesmen dan syarat administrasi lainnya,” kata Teuku Rahman, dilansir dari laman resmi Kejaksaan RI.

Adapun Kejari Jeneponto mengajuka RJ atas nama tersangka Sudarmin alias Darmin Bin Tarning (28 tahun) yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2029 tentang Narkotika.

Perkara narkotika ini terjadi pada 11 September 2024 di BTN Empoang Permai, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat itu tersangka Sudarmin diajak temanya Bali (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong. Saat sedang memakai sabu, personil Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!